TANGSEL – Terkait kegiatan bangunan reklame vidiotron diatas gedung PT. PITS (BUMD) milik pemerintah Tangerang Selatan yang saat ini belum memiliki ijin disinyalir dilindungi oleh para pejabat pemerintah kota Tangerang Selatan, pasalnya hingga kini kegiatan bangunan itu masih berjalan tanpa mengantongi ijin.
Menurut Yoga kepala DPMPTSP Tangsel bahwa kegiatan bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung BUMD Tangsel belum mengajukan ijin.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
“Kami sudah mengarahkan supaya diurus ijinnya terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunan, namun sampai saat ini berkas yang diajukan belum amsuk diperijinan, ” ungkap yoga selaku kepala DPMPTSP.
Hal ini sudah pernah ditayangkan oleh beberapa media online, namun hingga kini pemilik bangunan yang berdiri diatas gedung belum mengajukan perijinan ke DPMPTSP Tangerang Selatan.
Sementara Mukhsin Satpol-PP Tangsel selaku penegak Perda saat dihubungi awak media melalui handphone belum bisa menjawab.
Pembina FWJI Korwil Tangerang Selatan Sugiarto yang biasa disapa Bang Gito mengatakan, kegiatan bangunan tersebut seharusnya mengurus perijinannya karena bangunan itu berdiri diatas gedung BUMD Tangerang Selatan.
”Pemerintah Tangerang Selatan harus bisa memberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat, jangan memberikan contoh yang buruk, masak membangun tanpa ijin, " ungkapnya
Satpol PP selaku penegak Perda jangan takut untuk menindak kegiatan bangunan yang belum mempunyai ijin, termasuk bangunan reklame vidiotron yang berdiri diatas gedung milik BUMD Tangerang Selatan, " tegasnya. (Red)